Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723); sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah
tertulis diatas enyatakan dengan jelas bahwasanya pemerintah berkewajiban untuk
melestarikan suatu permaslahan mengenai bencana yng terjadi didaerah tersebut.
Maka dengan itu keharusan dan memang itu merupakan tanggung jawb bagi
pemerintah untk mencari win2 solution dalam mengani bencana atau banjir yang
terjadi saat ini, jadi hari ini kalau pemerintah hanya tinggal diam sedangkan
masyarakat dalam kondisi kebingungan karena merasa risih karena terjadinya
banjir karena mengakibatkan macetnya aktivtas
Rabu, 29 Maret 2017
TETESAN AIR MATA
Dalam perjanjian kau akan merawat dan
menjaganya dalam situasi dan kondisi apapun dan bahkan kau sudah mengatakan
didepan banyak umat kalau kau bersedia menjalankan semua kepercayaan masyarakat
terhadapmu. Wahai pemimpin rakyat sedang apa kau hari ini...? bisakah kau
mendengarkan jeritan rakyat yang sedang dilanda musibah besar berupa banjir
yang sudah beberapa kali meluap terhadap kotaku ini, sedangkan rakyat terus
akan kelaparan kalau air masih belum bisa surut seperti saat ini. Sedangkan kau
hanya bisa santai menikmati kopi hangat dan menaikan kaki menghisap rokok
melihat kondisi rakyat yang sedang sibuk membersihkan kotoran sampah yang
mengelilingi halaman rumah.
Langganan:
Postingan (Atom)

