Rabu, 29 Maret 2017

Peranan Pemerintah Sampang Dalam Menanggulangi Banjir (Bencana) Kota Sampang


Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723); sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah tertulis diatas enyatakan dengan jelas bahwasanya pemerintah berkewajiban untuk melestarikan suatu permaslahan mengenai bencana yng terjadi didaerah tersebut. Maka dengan itu keharusan dan memang itu merupakan tanggung jawb bagi pemerintah untk mencari win2 solution dalam mengani bencana atau banjir yang terjadi saat ini, jadi hari ini kalau pemerintah hanya tinggal diam sedangkan masyarakat dalam kondisi kebingungan karena merasa risih karena terjadinya banjir karena mengakibatkan macetnya aktivtas

TETESAN AIR MATA


Dalam perjanjian kau akan merawat dan menjaganya dalam situasi dan kondisi apapun dan bahkan kau sudah mengatakan didepan banyak umat kalau kau bersedia menjalankan semua kepercayaan masyarakat terhadapmu. Wahai pemimpin rakyat sedang apa kau hari ini...? bisakah kau mendengarkan jeritan rakyat yang sedang dilanda musibah besar berupa banjir yang sudah beberapa kali meluap terhadap kotaku ini, sedangkan rakyat terus akan kelaparan kalau air masih belum bisa surut seperti saat ini. Sedangkan kau hanya bisa santai menikmati kopi hangat dan menaikan kaki menghisap rokok melihat kondisi rakyat yang sedang sibuk membersihkan kotoran sampah yang mengelilingi halaman rumah.