Secara teoritis, birokrasi Pemerintahan memiliki tiga fungsi utama, yaitu; fungsi Pelayanan berhubungan dengan unit organisasi pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat (public service), Fungsi Pembangunan yang berhubungan dengan unit oganisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang tugas tertentu disektor pembangunan (development function), dan Fungsi pemerintahan umum, berhubungan dengan rangkaian kegiatan organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum (regulation and function), temasuk di dalamnya menciptakan dan memelihara ketentraman dan ketertiban.
Rencana
Strategis (Renstra) Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Sampang Tahun
2013 –
2018 merupakan dokumen
perencanaan strategis yang disusun dan dirumuskan setiap
lima tahun (perencanaan
jangka menengah). Perencanaan
strategis ini menggambarkan visi, misi,
tujuan, sasaran, cara pencapaian tujuan
sasaran yang meliputi
kebijakan, program dan
kegiatan yang realistis
dengan perkembangan masa mendatang.Perencanaan strategis
menentukan diarahkan kemana
suatu organisasi untuk tahun
kedepan atau tahun-tahun
berikutnya, bagaimana cara
mengarahkannya dan bagaimana mengevaluasi
keberhasilan dan ketidakberhasilannya. Fokus
dari perencanaan strategis
biasanya keseluruhan organisasi. Adapun cakupan perencanaan strategis meliputi
visi, misi, tujuan,
dan sasaran, metodologi,
analisis situasi, tujuan objektivitas dan target.
Secara umum
Renstra Kantor Pelayanan
Perijinan dan Penanaman
Modal Kabupaten Sampang merupakan
salah satu perangkat dasar
pengukuran kinerja atas pelayanan yang
diberikan pada masyarakat
di bidang pelayanan
perijinan dan penanaman modal
di kota masyarakat yang
dievaluasi dalam Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) setiap akhir tahun.
Penulis: Salah Satu
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Tribuwana Tunggudewi Malang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar