Selasa, 15 Desember 2015

ANALISIS PERMASALAHAN BIROKRASI DI KABUPATEN SAMPANG MADURA



Secara teoritis, birokrasi Pemerintahan memiliki tiga fungsi utama, yaitu; fungsi Pelayanan  berhubungan  dengan  unit  organisasi  pemerintahan  yang  berhubungan langsung  dengan  masyarakat  (public  service),  Fungsi  Pembangunan  yang berhubungan  dengan  unit  oganisasi  pemerintahan  yang  menjalankan  salah  satu bidang  tugas  tertentu  disektor  pembangunan  (development  function),  dan  Fungsi pemerintahan  umum,  berhubungan  dengan  rangkaian  kegiatan  organisasi pemerintahan  yang  menjalankan  tugas-tugas  pemerintahan  umum  (regulation  and function),  temasuk  di  dalamnya  menciptakan  dan  memelihara  ketentraman  dan ketertiban.

Ketiga  fungsi  birokrasi  pemerintahan  tersebut,  menunjukan  bahwa  pelayanan publik  yang  dilaksanakan  oleh  pemerintahan  daerah,  cakupannya  sangat  luas  yaitu pelayanan  yang  menghasilkan  public  good,  seperti  jalan,  jembatan,  pasar  dan  lainlain,  dan  pelayanan  yang  menghasilkan  peraturan  perundang-undangan  atau kebijakan  yang  harus  dipatuhi  oleh  masyarakat  (fungsi  regulasi),  seperti  perizinan, KTP,  SIM  dan  lain-lain.  Dengan  demikian,  terdapat  3  unsur  penting  dalam  pelayanan publik,  yaitu  unsur  pertama,  adalah  organisasi  pemberi  (penyelenggara)  pelayanan yaitu  Pemerintah  Daerah,  unsur  kedua,  adalah  penerima  layanan  (pelanggan)  yaitu orang atau masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan danSusunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sampang maka dibentuk Kantor Pelayanan Perijinan  dan  Penanaman  Modal  dengan  tugas  pokok,  fungsi  dan  tata  kerja  yangdijabarkan  dalam  Peraturan  Walikota  Sampang  Nomor  32  Tahun  2008  yaitu  sebagailembaga teknis daerah yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan danpelaksanaan kebijakan daerah bidang pelayanan perijinan dan penanaman modal. 

Rencana Strategis (Renstra) Kantor Pelayanan Perijinan dan  Penanaman Modal Kabupaten Sampang Tahun 2013    2018  merupakan dokumen perencanaan strategis yang  disusun  dan dirumuskan  setiap  lima  tahun  (perencanaan  jangka  menengah). Perencanaan strategis ini  menggambarkan visi, misi, tujuan, sasaran, cara pencapaian tujuan  sasaran  yang  meliputi  kebijakan,  program  dan  kegiatan  yang  realistis  dengan perkembangan masa mendatang.Perencanaan  strategis  menentukan  diarahkan  kemana  suatu  organisasi  untuk tahun  kedepan  atau  tahun-tahun  berikutnya,  bagaimana  cara  mengarahkannya  dan bagaimana  mengevaluasi  keberhasilan  dan  ketidakberhasilannya.  Fokus  dari perencanaan strategis  biasanya keseluruhan organisasi. Adapun cakupan perencanaan strategis  meliputi  visi,  misi,  tujuan,  dan  sasaran,  metodologi,  analisis  situasi,  tujuan objektivitas dan target. 
Secara  umum  Renstra  Kantor  Pelayanan  Perijinan  dan  Penanaman  Modal Kabupaten  Sampang  merupakan  salah satu  perangkat  dasar  pengukuran  kinerja  atas pelayanan  yang  diberikan  pada  masyarakat  di  bidang  pelayanan  perijinan  dan penanaman  modal  di  kota  masyarakat  yang  dievaluasi  dalam  Laporan  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) setiap akhir tahun.


Penulis: Salah Satu Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Tribuwana Tunggudewi Malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar